KARAWANG/trexnews.id —
Istilah “pentahelix” atau yang belakangan disebut sebagai “lingkaran setan” kembali menjadi sorotan dalam polemik dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Kabupaten Karawang.
Sorotan itu mencuat setelah adanya temuan Inspektorat Karawang terkait dugaan “sunat” anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD serta persoalan pengadaan Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Perkara tersebut dikabarkan telah masuk dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Karawang.
Bahkan, lima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C, yang sebelumnya disebut telah diperiksa Inspektorat Karawang, dikabarkan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Karawang.
Namun hingga kini, publik masih menunggu sejauh mana proses hukum tersebut berjalan dan apakah perkara ini akan berujung pada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Pengamat kebijakan sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian, SH., MH., meminta Kejaksaan Negeri Karawang tidak menutup-nutupi proses penanganan perkara tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan uang negara.
Istilah “pentahelix”, kata Askun, awalnya mencuat dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Bapperida Karawang.
Dari situlah istilah tersebut kemudian menjadi perbincangan hingga muncul berbagai persoalan, termasuk temuan Inspektorat terkait dugaan pemotongan anggaran SPPD milik Waker atau Tim/Pasukan Biru serta dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengadaan BBM.
Askun bahkan mengklaim persoalan tersebut telah terungkap dalam pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan,” ungkap Askun.
Ia kemudian mempertanyakan sikap Kejaksaan yang dinilainya belum terbuka kepada masyarakat.
“Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka? Kenapa tidak dibukakan semua ini? Kenapa dibungkamkan ini? Ada apa ini semua?” timpalnya.
Bagi Askun, persoalan ini bukan sekadar soal pengembalian kerugian negara.
Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana, maka pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana tersebut.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bupati dan Sekretaris Daerah memberikan sanksi tegas apabila terdapat pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.
Askun bahkan menyebut perkara ini sebagai “bom waktu”.
“Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu! Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam,” katanya.
Kini, Askun juga mempertanyakan kembali rekam jejak dan integritas pejabat yang sebelumnya dikenal sebagai sosok yang bersih dan kemudian dipercaya menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Saya minta kepada bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini?” tanyanya.
Ia pun secara terbuka menantang Kejaksaan Negeri Karawang untuk membongkar seluruh rangkaian perkara tersebut.
Menurutnya, apabila memang ditemukan bukti yang cukup, kasus tersebut harus diproses hingga menghasilkan produk hukum yang jelas.
“Saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang, jadikan ini produk hukum-mu. Selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang? Hari ini buktikan. Ada rentetan lima nama ini, kenapa dibiarkan?” tantangnya.
Askun menilai dugaan penyimpangan tersebut bukan persoalan kecil.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening pribadi terkait perkara tersebut. Namun, pernyataan tersebut masih merupakan tudingan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Ia juga kembali menyoroti peran Sekda Karawang sebagai pejabat pembina aparatur sipil negara.
“Saya juga minta kepada Sekda sebagai ‘Bupatinya PNS’, apakah ini akan terus dibiarkan tidak diberikan sanksi?” ujarnya.
Menurut Askun, apabila kasus semacam ini hanya berakhir dengan pengembalian uang tanpa adanya proses hukum ketika unsur pidana terpenuhi, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk.
Sebab, kata dia, kondisi tersebut berpotensi menciptakan anggapan bahwa penyalahgunaan anggaran cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang yang telah digunakan.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah hukum akan berhenti pada pengembalian uang negara?
Atau justru aparat penegak hukum akan membuka seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tersebut secara transparan?
Askun meminta Kejaksaan membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum.
“Dengan tegas saya meminta ke Kejaksaan, bongkar ini semua. Jadikan ini barang, jadikan ini produk hukummu, jika memang selalu bicara penegakan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, ia meminta Bupati Karawang tidak ragu memberikan tindakan tegas apabila nantinya pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh para pejabat yang bersangkutan.
“Saya juga minta kepada Pak Bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini, karena bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini,” tutup Askun.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Publik menunggu: apakah dugaan “pentahelix” tersebut akan berhenti sebagai polemik dan temuan administratif, atau justru berkembang menjadi perkara pidana yang menyeret pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab di hadapan hukum.
(Red)*
Posting Komentar