Proyek Jalan Lingkungan Rp146,9 Juta Disorot: Pemasangan Plastik Cor dan Bekisting Diduga Tak Sesuai RAB


KARAWANG/trexnews.id — Pembangunan peningkatan Jalan Lingkungan di Dusun III Warung Kebon, RT 005/RW 004, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang, berdasarkan Nomor: 5.2.3.108/03/SPK-PERKIM/2026, tertanggal 12 Agustus 2026.

Dalam dokumen pekerjaan, proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak 12 Agustus hingga 25 September 2026, dengan nilai kontrak mencapai Rp146.915.000.

Adapun penyedia jasa pelaksana tercatat CV. Arsindo Cipta Abadi.

Namun, di tengah proses pelaksanaan pekerjaan, muncul dugaan adanya sejumlah hal yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis maupun RAB yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Kamis, 27 Agustus 2026, terlihat pemasangan plastik cor yang diduga tidak menutupi seluruh area yang akan dilakukan pengecoran.

Plastik cor tampak berada pada bagian sisi, sementara bagian tengah area pengecoran terlihat tidak tertutup secara menyeluruh.

Padahal, plastik cor memiliki fungsi penting dalam pekerjaan beton. Penggunaannya antara lain untuk membantu mencegah air semen merembes ke dalam tanah, menjaga kadar air beton selama proses pengerasan, serta mengurangi risiko gangguan terhadap mutu dan kekuatan beton akibat kondisi tanah maupun kehilangan air yang terlalu cepat.

Kondisi tersebut pun menimbulkan pertanyaan: apakah metode pelaksanaan di lapangan telah benar-benar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis pekerjaan?

Tak hanya persoalan plastik cor.

Tim media juga menemukan kondisi bekisting yang diduga kurang kokoh dan pemasangannya terlihat tidak maksimal. Kondisi ini menambah sorotan terhadap kualitas persiapan sebelum proses pengecoran dilakukan.

Jika benar terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, kondisi tersebut tentu patut menjadi perhatian serius. Sebab, kualitas pekerjaan jalan lingkungan bukan hanya menyangkut bagaimana proyek terlihat ketika selesai, tetapi juga menyangkut kekuatan, ketahanan, dan manfaatnya bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Yang lebih menjadi perhatian, ketika tim media mencoba meminta penjelasan kepada pekerja di lokasi mengenai kondisi pelaksanaan pekerjaan, jawaban yang diperoleh justru sangat singkat.

“Nggak tahu, Pak. Kami hanya bekerja saja,” ujar salah seorang pekerja.

Pernyataan tersebut tentu belum dapat menjelaskan apakah pelaksanaan pekerjaan memang telah sesuai dengan dokumen kontrak, RAB, maupun spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di lapangan belum berjalan secara maksimal.

Padahal, proyek yang menggunakan uang negara semestinya mendapatkan pengawasan secara serius dan berkesinambungan. Setiap tahapan pekerjaan idealnya harus dipastikan memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan, sehingga anggaran yang berasal dari APBD benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Publik tentu berhak mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan.

Apalagi dengan nilai kontrak mencapai Rp146,9 juta, masyarakat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar kualitas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan kontrak pekerjaan.

Hingga berita ini ditayangkan, temuan di lapangan tersebut masih berupa dugaan berdasarkan pantauan tim media dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang, konsultan pengawas, maupun CV. Arsindo Cipta Abadi selaku penyedia jasa.

Pertanyaan besarnya kini adalah:

Apakah pelaksanaan proyek tersebut benar-benar telah sesuai RAB dan spesifikasi teknis, atau masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu diperbaiki?

Masyarakat tentu menunggu jawaban dan transparansi dari pihak terkait.

Karena pada akhirnya, setiap rupiah yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat. Dan setiap pembangunan yang dibangun dengan uang rakyat, sudah semestinya kembali dalam bentuk infrastruktur yang berkualitas untuk rakyat.


(Red)*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama