Asep Agustian Apresiasi Kejari Karawang Ungkap Korupsi KPR Rp42,5 Miliar, Minta Oknum BTN Diusut


KARAWANG / trexnews.id – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., memberikan apresiasi terhadap kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran KPR yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) selama periode 2021 hingga 2024.

Menurut Asep, proses penanganan perkara yang dilakukan Kejari Karawang terbilang cepat. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengungkap adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp42.545.705.067 atau sekitar Rp42,5 miliar.

“Saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka, berikut pengembalian kerugian negara,” ujar Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).

Dorong Penetapan DPO

Asep juga menyoroti keberadaan salah satu tersangka yang disebut-sebut belum diamankan karena diduga melarikan diri.

Atas kondisi tersebut, ia mendorong Kejari Karawang untuk mengambil langkah hukum dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan segera menyerahkan diri. Dan Kejaksaan harus menetapkan status DPO,” tegasnya.

Minta Dugaan Keterlibatan Oknum BTN Ditelusuri

Di sisi lain, Asep menilai pengusutan perkara tersebut tidak semestinya hanya berhenti pada pihak internal PT BAS.

Ia menduga terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penyaluran KPR, termasuk dari unsur perbankan yang menangani pembiayaan tersebut.

“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya. Karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.

Asep kembali meminta penyidik Kejari Karawang melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.

“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menelusuri dan menyeret instrumen oknum di BTN jika memang terbukti terlibat,” tandasnya.


(Red)*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama