Karawang / trexnews.id, –
Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU 34.413.07 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 105, Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan seorang petugas yang melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa mengenakan seragam resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026. Saat antrean pengendara sepeda motor berlangsung, seorang pria berpakaian bebas terlihat mengoperasikan nozzle dan melayani pengisian BBM kepada konsumen. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap SOP yang berlaku di lingkungan SPBU.
Dalam operasional SPBU, penggunaan seragam merupakan bagian dari standar pelayanan dan keselamatan kerja. Seragam berfungsi sebagai identitas resmi petugas, penanda kewenangan, serta memudahkan masyarakat mengenali operator yang bertugas di area dengan tingkat risiko tinggi. Penggunaan pakaian di luar ketentuan umumnya hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan manajemen.
Untuk memperoleh penjelasan, pada Kamis, 16 Juli 2026, tim media Krimsus86.com dan Update News mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas SPBU. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Menurut keterangan tim media, mereka terlebih dahulu ditemui oleh petugas keamanan bernama Ateng yang menanyakan maksud dan tujuan kedatangan.
"Bapak tidak menghargai saya, ada security di sini, mau apa dan keperluannya apa?" ujar Ateng.
Setelah tim media menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran SOP, Ateng memberikan penjelasan bahwa orang yang terlihat melakukan pengisian BBM bukan merupakan operator tetap.
"Itu mekanik di sini, Pak, sekaligus petugas RW juga. Memang sudah biasa kalau dibutuhkan, suka ikut ngecor," jelasnya.
Ketika diminta untuk bertemu langsung dengan pengawas SPBU guna memperoleh keterangan resmi, Ateng menyampaikan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan SOP di SPBU, khususnya terkait kewenangan seseorang yang bukan operator resmi untuk melayani pengisian BBM kepada konsumen. Selain menyangkut disiplin kerja, kepatuhan terhadap prosedur dan penggunaan seragam juga berkaitan dengan aspek keselamatan, tanggung jawab operasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas maupun manajemen SPBU 34.413.07 belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan keterlibatan seseorang yang tidak mengenakan seragam dalam pelayanan pengisian BBM, maupun terkait belum terlaksananya proses konfirmasi yang diupayakan oleh tim media.
(Red)*
Posting Komentar