Diduga Permainkan Program Makan Bergizi Gratis, Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi


Jakarta/trexnews.id,  – 
Di tengah harapan masyarakat terhadap keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung justru mengungkap dugaan praktik korupsi yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN berinisial LMI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi serta pengumpulan berbagai dokumen. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, LMI diduga memanfaatkan jabatan strategisnya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik mengungkap, saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024 hingga Maret 2025, kemudian berlanjut sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, LMI diduga mengetahui secara rinci mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Berbekal kewenangan itu, LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI. Perusahaan tersebut diduga sengaja dibentuk untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Lebih jauh, penyidik menduga pembelian ompreng dari PT SGI bukan sekadar transaksi bisnis. Pembelian tersebut diduga dijadikan syarat agar calon mitra SPPG memperoleh persetujuan dalam proses verifikasi.

Tak hanya itu, LMI juga diduga meminta izin kepada seorang pihak berinisial SS untuk menjual food tray kepada calon mitra dengan jaminan bahwa pembeli akan diloloskan dalam proses verifikasi. Setelah adanya kesepakatan, LMI diduga aktif mencari calon mitra SPPG yang diwajibkan membeli ompreng melalui PT SGI.

Penyidik menyebut setiap pembayaran yang dilakukan calon mitra dilaporkan oleh RD kepada LMI. Berdasarkan laporan tersebut, LMI diduga memerintahkan petugas verifikator pada Portal MBG agar memberikan persetujuan kepada calon mitra yang telah melakukan pembelian.

Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, praktik itu dinilai telah mencederai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan peserta didik di seluruh Indonesia.

Kejaksaan menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari skema penjualan titik SPPG yang disyaratkan dengan pembelian food tray melalui PT SGI. Dugaan itu menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik JAM Pidsus menahan LMI selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi tersebut menyentuh program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi generasi penerus bangsa. Masyarakat kini menantikan pengungkapan perkara ini secara transparan hingga seluruh fakta terungkap di hadapan hukum.


(Red)*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama