Karawang/trexnews.id, _
Dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus memantik gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Peristiwa yang menyita perhatian masyarakat Karawang itu kini menjadi ujian bagi penegakan hukum untuk menghadirkan keadilan secara nyata.
Kali ini, sorotan datang dari praktisi hukum Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun. Dengan nada tegas, ia mengecam keras segala bentuk dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban dan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.
"Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum," tegas Askun, Jumat (26/6/2026).
Menurut Askun, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan tindakan yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan kesempatan kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati.
"Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Askun mendesak Kapolres Karawang beserta jajarannya agar segera mengusut laporan yang telah diterima. Menurutnya, apabila penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, maka para pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya meminta dengan tegas kepada Kapolres Karawang agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan," katanya.
Askun menegaskan, penanganan perkara ini bukan hanya menyangkut nasib seorang korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.
Hingga kini, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok masih menjadi perhatian luas masyarakat Karawang. Berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum, telah menyuarakan harapan yang sama agar perkara ini diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, sorotan publik tertuju kepada Polres Karawang. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya. Mereka berharap proses hukum berjalan secara profesional, sehingga keadilan tidak hanya menjadi harapan, tetapi benar-benar dapat dirasakan oleh korban, keluarga, dan seluruh masyarakat yang menaruh kepercayaan pada tegaknya supremasi hukum.
(Red)*
Posting Komentar